![]() |
ilustrasi |
Wanita berusia 29 tahun, dari kota Pulau Utara Wanganui, itu telah mengaku bersalah, atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Seperti diberitakan oleh Asiaone.com, Minggu (28/10/2012).
Kepolisian setempat, yang menangkapnya setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, mengatakan tindakannya merupakan bentuk dari pelecehan anak.
Namun menurut seorang profesor hukum di Universitas Auckland, Warren Brookbanks menilai kasus ini akan gugur jikalau wanita itu membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Diperlukan untuk membuktikan bahwa sang ibu telah mengandung ganja di dalam tubuhnya, dan ia berniat memberikan kepada anaknya," kata Warren. "Dengan tidak adanya bukti itu maka akan sulit mendakwanya," lanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar